JAKARTA, KOMPAS.com(13 januari 2013) —
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pelaksanaan
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan sistem rintinsan sekolah
bertaraf Internasional (RSBI) masih membutuhkan waktu, tidak bisa serta-merta diterapkan.
Penghapusan RSBI yang saat ini dilakukan pun baru sebatas penghapusan nama.
"RSBI itu sudah almarhum namanya, proses
belajar-mengajarnya masih tetap harus berjalan hingga semester berakhir,"
ucap Nuh, Minggu (13/1/2013), dalam jumpa pers di Hotel Bidakara, Jakarta.
Hadir dalam jumpa pers itu Ketua MK Mahfud MD dan Wakil Jaksa Agung Darmono.
Dalam jumpa pers itu, Nuh menyatakan tetap
menghormati keputusan MK. Nuh pun mengaku sudah mendapat kesepakatan dengan MK
tentang tindak lanjut dari keputusan ini.
"Beliau (Ketua MK) sepakat proses
belajar-mengajar tidak serta-merta distop begitu saja. Artinya, jalan terus
seperti biasa, tetapi mulai penerimaan siswa baru sudah harus menggunakan
sistem non-RSBI," ucap Nuh.
Untuk siswa yang sudah telanjur ikut program
RSBI, Nuh mengatakan, sistem pembelajaran RSBI tetap akan dilakukan hingga
semester ini berakhir pada April 2013. "Proses belajar-mengajar bukan
ideologi yang haram dan harus distop, tapi tetap berjalan seperti biasa sampai
tahun ajaran kemudian," kata Nuh.
MK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan
uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal RSBI. Dampak keputusan itu adalah
dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Putusan ini
dikeluarkan MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai
dengan konstitusi. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya mahal
mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan
non-RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa
Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI
juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan
generasi muda terhadap penggunaan serta pelestarian bahasa Indonesia sebagai
alat pemersatu bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar